Syar’un Man Qoblana
Kamis, 18 April 2019
Add Comment
Syar’un Man Qoblana
Syariat
umat sebelum kita, syariat agama yang ada sebelum timbul islam. Seperti agama
nabi isa, musa, ibrohi dan lainnya.
Dalam
ushul fikih dibicarakan :” apakah boleh peraturan-peraturan agama sebelum islam kita ikuti?”
Kita
telah maklum, bahwa kedatangan islam ialah untu menghapus seluruh syariat yang
sebelumnya. Kecuali apa yang telah dibenarkan oleh islam. Seperti puasa nabi
daud as yang semestinya tidak boleh kita ikuti, tetapi karna ada hadits nabi
saw yang membenarkan puasa itu. Maka bolehlah kita ikuti. Sebagaimana sabda
nabi saw:
Ada
lagi beberapa peraturan syara’ yang dilakukan oleh nabi ibrahim as. Seperti
khitan dilakukam juga oleh umat islam. Demikianlah boleh kita ikuti, sesuai
firman allah al-quran:
Alquran
dan sunah telah mengisahkan salah satu diantara hukum ini dalil syar’i,
ditegakan untuk mencabut dan membuangnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan.
Tidak disyariatkan kepada kita kalau tidak dengan dalil nasikh. Misalnya apa
yang ada dalam syariat nabi musa yang berbunyi, orang jahat itu tidak akan
dihapus dosanya selain dari membunuh dirinya sendiri.salain itu ada pula
hukum-hukum yang berat memikunya oleh orang-orang yang hidup sebelum kita.dan
telah dibuang oleh allah swt.
Menurut
mazhab hanafi, begitu juga ada beberapa orang dari mazhab malikidan syafi’i
mengatakan, syariat yang kita punyai itu harus kita diikuti dan dipraktikan
yang dikisahkan kepada kita. Dalam syariat kita selamanya tidak menolak apa-apa
yang telah dinasihkan itu. Karena ini adalah hukum ilahi yang disyariatkan
allah kepada lidah rasulnya. Yang dikisahkan kepada kita ini tidak menunjukan
keterangan kepda nasikhnya. Karena itu wajib bagi mukallaf untuk mengikutinya.
Untuk ini mazhab hanafi menerangkan pembunuhan orang muslim oleh zimi,
laki-laki dibunuh oleh perempuan. Ini dirangkaikan kepada firman tuhan yang
berbunyi, jiwa dengan jiwa.
Kata
sebagian ulama, sebenarny tidak ada syariat yang kita punyai, karena syariat
kita ini mencabut syariat yang dahulu itu. Kecuali bila terdapat dalam syariat
kita apa-apa yang ditetapkannya. Karena syariat kita menasikhkan syariat yang
dahulu. Yaitu apa yang berlainan saja dari padana itu. Alquran mengisahkan
kepada kita syari yang dahulu itu, tanpa nash untuk menasikhkannya. Yaitu
tasyri’ yang telah dijamin untuk kita. Karena hukum ilahi yng disampaikan rasul
kepada kita itu tidak menunjukan keterangan untuk membuangkannya. Alquran itu
mebenarkan apa-apa yang ada pada mereka yaitu taurat dan injil. Hukum-hukum yng
tidak dinasikhkan (dicabut) dari kedua kitab suci iu, masih tetap deikian
adanya.
0 Response to "Syar’un Man Qoblana"
Posting Komentar