-->

Syar’un Man Qoblana

Syar’un Man Qoblana

Syariat umat sebelum kita, syariat agama yang ada sebelum timbul islam. Seperti agama nabi isa, musa, ibrohi dan lainnya.
Dalam ushul fikih dibicarakan :” apakah boleh peraturan-peraturan agama sebelum  islam kita ikuti?”
Kita telah maklum, bahwa kedatangan islam ialah untu menghapus seluruh syariat yang sebelumnya. Kecuali apa yang telah dibenarkan oleh islam. Seperti puasa nabi daud as yang semestinya tidak boleh kita ikuti, tetapi karna ada hadits nabi saw yang membenarkan puasa itu. Maka bolehlah kita ikuti. Sebagaimana sabda nabi saw:
Ada lagi beberapa peraturan syara’ yang dilakukan oleh nabi ibrahim as. Seperti khitan dilakukam juga oleh umat islam. Demikianlah boleh kita ikuti, sesuai firman allah al-quran:
Alquran dan sunah telah mengisahkan salah satu diantara hukum ini dalil syar’i, ditegakan untuk mencabut dan membuangnya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan. Tidak disyariatkan kepada kita kalau tidak dengan dalil nasikh. Misalnya apa yang ada dalam syariat nabi musa yang berbunyi, orang jahat itu tidak akan dihapus dosanya selain dari membunuh dirinya sendiri.salain itu ada pula hukum-hukum yang berat memikunya oleh orang-orang yang hidup sebelum kita.dan telah dibuang oleh allah swt.
Menurut mazhab hanafi, begitu juga ada beberapa orang dari mazhab malikidan syafi’i mengatakan, syariat yang kita punyai itu harus kita diikuti dan dipraktikan yang dikisahkan kepada kita. Dalam syariat kita selamanya tidak menolak apa-apa yang telah dinasihkan itu. Karena ini adalah hukum ilahi yang disyariatkan allah kepada lidah rasulnya. Yang dikisahkan kepada kita ini tidak menunjukan keterangan kepda nasikhnya. Karena itu wajib bagi mukallaf untuk mengikutinya. Untuk ini mazhab hanafi menerangkan pembunuhan orang muslim oleh zimi, laki-laki dibunuh oleh perempuan. Ini dirangkaikan kepada firman tuhan yang berbunyi, jiwa dengan jiwa.
Kata sebagian ulama, sebenarny tidak ada syariat yang kita punyai, karena syariat kita ini mencabut syariat yang dahulu itu. Kecuali bila terdapat dalam syariat kita apa-apa yang ditetapkannya. Karena syariat kita menasikhkan syariat yang dahulu. Yaitu apa yang berlainan saja dari padana itu. Alquran mengisahkan kepada kita syari yang dahulu itu, tanpa nash untuk menasikhkannya. Yaitu tasyri’ yang telah dijamin untuk kita. Karena hukum ilahi yng disampaikan rasul kepada kita itu tidak menunjukan keterangan untuk membuangkannya. Alquran itu mebenarkan apa-apa yang ada pada mereka yaitu taurat dan injil. Hukum-hukum yng tidak dinasikhkan (dicabut) dari kedua kitab suci iu, masih tetap deikian adanya.




0 Response to "Syar’un Man Qoblana"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->